Untukbantuan pengentasan kemiskinan, PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) mengadakan bagi-bagi sembako untuk warga di sekitar Kelurahan Ujung Tanah dan menggelar pasar murah jelang lebaran bagi warga Kelurahan Pattingaloang. Bantuan Sosial Pengentasan Kemiskinan Rp. 307.261.000,-Total Rp. ,-Realisasi pada table 1.2 terlihat PROPOSAL KEGIATAN BAKTI SOSIAL SANTUNAN FAKIR MISKIN DAN PESANTREN KILAT KP. ..............., ..............., ............... A. Landasan Pemikiran Negara Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak negara di dunia yang sebagian besar penduduknya tergolong penduduk miskin. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya yaitu minimnya lapangan pekerjaan yang berdampak kepada semakin meningkatnya angka penganguran serta belum maksimalnya sumber daya manusia sehingga sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia hingga saat ini belum bisa dijadikan sebagai sebuah solusi untuk keluar dari permasalahan tersebut. Permasalahan di atas hampir bisa dipastikan terjadi di seluruh wilayah Indonesia pada umumnya dan Kabupaten ............... pada khusunya. Sebagai salah satu contoh diantaranya adalah daerah kami yaitu tepatnya di Kp. ............... Ds. ............... Kec. ............... Kab. ............... ..............., sampai saat ini masih banyak terdapat penduduk yang dapat dikategorikan sebagai penduduk miskin, seperti keluarga fakir, miskin, jompo, janda-janda tua serta anak-anak yatim piatu yang secara materi sangat memerlukan perhatian dan uluran tangan kita semua yang termasuk di dalamnya para dermawan dan lembaga-lembaga yang peduli terhadap kelangsungan hidup serta masa depan mereka. Oleh karena itu dalam bulan suci ramadan yang penuh berkah, kami sebagai panitia DKM Mesjid ............... Kp. ............... akan menyelenggarakan kegiatan bakti sosial berupa pemberian santunan fakir miskin, jompo, anak-anak yatim piatu dan memberikan mereka anak yatim piatu dan generasi muda bimbingan keagamaan serta keterampilan berbahasa yang dikemas dalam sebuah kegiatan Pesantren Kilat Ramadan bertema “BAKTI SOSIAL DAN PESANTREN KILAT”. Hal ini didasari oleh firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. Yang berhak menerima zakat, pertama adalah orang fakir yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. Kedua, orang miskin yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. Ketiga, pengurus zakat yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. Keempat, mualaf yaitu orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. Kelima, memerdekakan budak yaitu mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. Keenam, orang berhutang yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. Ketujuh, jalan Allah sabilillah yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. Kedelapan, orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Dan hadis Rasulullah SAW “Dari Ibnu Abbas berkata Rasulullah SAW bersabda, sesungguhnya Allah SAW telah mewajibkan kepada mereka sedekah dari harta harta mereka yang diambil dari orang orang kaya dan diberikan kepada orang orang fakir”. Bukhori Muslim, Bulughul Marom hal 125 B. Landasan Hukum a. Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat At-Taubah ayat 60. b. Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim. C. Tujuan a. Tujuan Umum Meningkatkan tali silaturahim dan toleransi serta solidaritas sesama warga muslim. b. Tujuan Khusus 1. Membantu meringankan beban orang orang yang tidak mampu seperti fakir, miskin, orang-orang jompo, dan anak-anak yatim piatu. 2. Menumbuh kembangkan keterampilan dan kemampuan generasi muda dan membekalinya dengan pengetahuan agama. D. Jenis Kegiatan Adapun jenis kegiatan yang insya Allah akan kami laksanakan pada bulan ramadan Ta’mir Ramadan yaitu bakti sosial yang meliputi a. Pesantren kilat Sanlat yang di dalamnya berupa pemberian materi keagamaan, bahasa Arab, bahasa Inggris, ilmu pertanian dan pengenalan komputer yang akan dilaksanakan tanggal 2 sampai dengan 16 Ramadan 1426 H, bertepatan dengan tanggal 15 sampai dengan 20 Oktober 2005, dengan spesifikasi sebagaimana terlampir. b. Santunan fakir miskin, jompo dan anak-anak yatim piatu yang diselenggarakan pada tanggal 17 Ramadan 1426 H, bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 2005. E. Objek Kegiatan a. Sanlat diikuti oleh 1. Kelas 4 sampai dengan kelas 6 Sekolah Dasar. 2. Kelas 1 sampai dengan kelas 3 SMP/Madrasah Tsanawiyah. b. Santunan yang diberikan kepada fakir, miskin, jompo dan yatim piatu. F. Waktu dan Tempat Kegiatan Hari Rabu sampai dengan selesai Tanggal 05-21 Oktober 2005 M. 01-17 Ramadan 1426 H. Tempat Mesjid ……..Kp. ............... Desa ............... Kecamatan ............... Kab. ............... Prop. ............... 42372 Kontak Person …….. G. Susunan Panitia Terlampir. H. Anggaran Biaya Terlampir. I. Sumber Dana a. Iuran wajib masyarakat. b. Donatur tidak tetap. c. Lembaga tidak tetap J. Daftar Penerima Santunan Terlampir. K. Teknis Pelaksanaan Terlampir L. Penutup Mudah-mudahan dengan proposal kegiatan ini senantiasa dapat memberikan gambaran umum mengenai kegiatan yang akan kami laksanakan. Dan mudah-mudahan Allah SWT selalu meridai dan memberkati semua amal ibadah kita. Amin. PANITIA BAKTI SOSIAL SANTUNAN FAKIR MISKIN DAN PESANTREN KILAT MESJID JAMI AT-TAQWA KP. ............... Ketua Pelaksana ..............., ……….. 2005 Sekretaris Mengetahui Ketua DKM At-Taqwa Sekretaris Sumber Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit," Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama secara virtual, Senin (14/9/2020).
0% found this document useful 0 votes3K views4 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes3K views4 pagesProposal Bantuan Dana Untuk Santunan Anak Yatim Piatu Dan Fakir MiskinJump to Page You are on page 1of 4 You're Reading a Free Preview Page 3 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Haltersebut membuat beberapa program Baznas terasa tersendat, contoh saja program penyaluran bantuan dana fakir miskin atau FM332 di seluruh kecamatan. "Pada saat ini dana pendapatan dari ZIS minim sekali, banyak program yang tersendat seperti bantuan untuk fakir miskin dan proposal dari masyarakat yang tidak bisa terlayani maksimal," kata 2 Jika terkait dengan proposal pengajuan dana, proposal dimaksudkan untuk mendapatkan bantuan dana dari sponsor. 3. Memperoleh dukungan dari semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. 4. Jika berkaitan dengan usulan proyek pemerintah, maka usulan tersebut dimaksudkan untuk ditenderkan atau dilelang untuk proyek-proyek tersebut. 5. Demikianlahproposal ini kami susun dengan sebenarnya semoga dapat menjadi acuan untuk pemberian bantuan tersebut. Sekian dan terima kasih. Hormat Kami, Pemohon FANNI NUR Tembusan: 1. Bapak Ketua DPRK Bireuen 2. Bapak Camat Juli 3. Sdr. Imum Mukim Juli Utara 4. Sdr. Keuchiek Juli Tambo Tanjong 5. Arsip.

FakirMiskin, Kementerian Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak perlu menyusun Juklak dan Juknis sebagaimana berlaku pada Subsidi Rastra. 9 9 •Kemasan Bansos Rastra untuk Januari hingga paling lambat Mei 2018 menggunakan karung kapasitas 15 kg yang disablon dengan tulisan 10 kg. Selanjutnya, mulai bulan Juni 2018 menggunakan

LembagaKesejahteraan Sosial, kesemuanya dengan mengajukan proposal kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Khusus untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial yang bermaksud mengajukan permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin, harus memenuhi syarat: .
  • h714gro8fv.pages.dev/130
  • h714gro8fv.pages.dev/151
  • h714gro8fv.pages.dev/55
  • h714gro8fv.pages.dev/83
  • h714gro8fv.pages.dev/212
  • h714gro8fv.pages.dev/171
  • h714gro8fv.pages.dev/94
  • h714gro8fv.pages.dev/201
  • h714gro8fv.pages.dev/123
  • proposal bantuan sosial untuk fakir miskin